Gorontalo | GRANEONEWS.COM – Belajar Ilmu hukum ternyata tidak serta merta membuat orang memahami makna dan kaidah hukum . Hal itu nampaknya yang dialami seorang mahasiswi jurusan ilmu hukum berinisial NPP (20) mahasiswi perguruan tinggi di Gorontalo.
NPP ditangkap petugas Polresta Gorontalo di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7/24).
Ia harus siap-siap mendekam di penjara karena menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya.
Modus yang dilakukannya berpura – pura meminjam untuk mengerjakan tugas kuliah ,namun faktanya malah digadaikan olehnya . Aksi NPP nampaknya karena sesuatu yang berkaitan masalah pribadinya , hal itu berdasarkan pengakuannya bahwa aksinya dilakukan untuk membiayai sang mantan pacar bermain judi online .
Dalam keterangannya Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop untuk mengerjakan tugas kuliah .
“Namun, laptop tersebut malah digadaikan dengan harga Rp 2 juta kepada orang lain. Perbuatannya sudah dilakukan sejak Mei hingga Juni 2024,” Ujar Ade Permana .
Saat ditanya para awak media NP mengaku hasil penggelapan 11 unit laptop diberikan kepada sang pacar.
“Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasih uang,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa uang yang diberikan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap harinya. Jika ditotal, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
“Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu setiap hari. Kalau saya total tadi 72 juta. Itu tambah uang pribadi saya,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa uang Rp 72 juta yang diberikan ke pacar tersebut tanpa diketahui oleh orang tuanya.
Namun, belakangan dia putus dengan sang pacar. Meski sudah putus, dia kerap dimintai uang. Dia juga sering mendapat ancaman dari teman-teman sang pacar. Kepolisian Polresta Gorontalo Kota kini akan menyelidiki keterlibatan sang pacar.
Akibat dari perbuatannya NPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu,” ujar NPP (*)
Share this content:
