TENGGARONG | GRANEONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kutai Kartanegara ( Kukar ) dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam rangka Penataan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (P2LK). Menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023 .
Kegiatan dimulai Kamis tanggal 26 hingga 29 Oktober mendatang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda . Acara dibuka oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar).
Acara di ikuti oleh Kepala Desa dan Anggota BPD , Camat , serta Gugus tugas pendamping desa se-Kutai Kartanegara dan menghadirkan sejumlah Nara Sumber termasuk Nara Sumber dari Kemendagri .
Kegiatan tersebut dihadiri pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto dan
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar , A.Riyandi Elvandar, S.Sos.,M.Si .
Dalam sambutannya Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa “Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar utama untuk mewujudkan kebijakan Pemerintah. Undang – undang tersebut menempatkan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran strategis bagi kepada desa.
Pihaknya menambahkan bahwa desa dalam perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa ( LKD ). Seperti pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ,semua lembaga dibentuk oleh desa dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa setempat.
Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah upaya pemerintah Kukar menjalankan regulasi yang ada terkait Lembaga di Desa, guna membuat legalitas Lembaga Desa. “Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” ujar Elvandar.
Ditanya mengenai masalah kriteria kepemimpinan dengan kearifan lokal, Pihaknya menuturkan bahwa jika mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 memang ada batasan usia dan periode namun sudah di koordinasikan dengan Kemendagri.
“Itu sudah kita koordinasikan, mengingat kadang seperti ketua RT tetap di inginkan masyarakat ,walau kadang menjabat berkali-kali dan kadang usianya sudah tidak muda lagi . Hal itu masuk kriteria masalah kearifan lokal , kadang dipilih dari orang yang memang ditokohkan masyarakat setempat, Kemendagri memperbolehkan asal dituangkan didalam Perdes ” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa ada 36 desa yang ikut dalam kegiatan dan diharapkan nantinya mereka memahami tentang tata cara membuat aturan .
” Kita berharap setelah selesai mereka bisa membuat aturan sendiri dan tidak lagi tergantung dengan Kabupaten , peserta lokus 36 desa ” tutupnya .
( Monalisa / Ana Mardiana /Diskominfo – Adv )
Share this content:
