Arifadin Nur ( Kades Muara Muntai )
Tengarong | GRANEONEWS.COM – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur yang menjadi korban pengeroyokan ,menegaskan sikap bahwa pihaknya tetap mengedepankan proses hukum .
Arifadin menegaskan bahwa ia memilih untuk terlebih dahulu menuntaskan proses hukum . Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat mediasi sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batubara di Ruang Rapat Bagian Organisasi, Gedung B Lantai IV Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, pada Rabu, (18 /6/2025) .
“Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” Ujarnya .
Ia mengatakan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak menerima kehadiran PT Pelindo di wilayah desa Muara Muntai Ilir pada Minggu, 7 Juni 2025 lalu.
Menurutnya ada kekeliruan informasi di tengah masyarakat , hal itu menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden tersebut.
Akibat dari peristiwa tersebut , Senin 8 Juni 2025 , pihaknya membuat laporan ke Polres Kutai Kartanegara . Arifadin mengatakan setidaknya ada 8 orang yang dilaporkan, dan sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
Namun menurutnya , ia belum mengetahui siap saja yang dijadikan tersangka.
“Belum disebutkan siapa saja nama-namanya, tapi penetapan tersangka sudah ada. Hasil dari olah TKP kemarin,” ujarnya.
Ditanya perihal kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari para terlapor, ia mengaku belum ada gangguan apa pun.
“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa proses hukum harus diprioritaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan duduk perkara. Soal upaya mediasi baru akan dipertimbangkan setelah proses hukum dinilai selesai.
“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” tutupnya.
Sementara itu, Agus Amri yang menjadi penasehat hukum Arifadin , menyampaikan tindakan penganiayaan terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan otoritas pemerintahan desa.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Klien kami diserang saat menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal di desa” tegasnya .
Menurut Agus , sebenarnya niat kepala desa untuk menertibkan aktivitas di perairan justru dibalas dengan ancaman, intimidasi,hingga berujung kekerasan.
Ia menilai hal itu tidak hanya melukai pribadi Arifadin sebagai pejabat desa, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat.
“Ada indikasi penguasaan jalur pemanduan oleh pihak non-pemerintah. Ini tindakan ilegal yang bisa merugikan negara dan mengganggu keselamatan,” jelas Agus.
Pihak kuasa hukum pun menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, termasuk aktor yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo. Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa langkah hukum lanjutan baik secara pidana maupun perdata akan diambil jika situasi tidak segera ditangani dengan baik.
“Ini momentum untuk memperkuat supremasi hukum dan melindungi masyarakat dari dominasi aktor non-negara , Pungkasnya .
Share this content:
