JAKARTA | GRANEONEWS.COM – Buntut dari diterimanya pendapatan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka , Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum .
Penggugat adalah Brian Demas Wicaksono seorang yang berprofesi sebagai dosen, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Tidak tanggung – tanggung Brian menggugat KPU kerugian sebesar Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasalnya, KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” Ujar Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Pihaknya menilai pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun tidak memiliki legal standing, sesuai isi PKPU 19/2023 .
“Ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisoner yang lain,” ungkapnya.
Ditanya asal angka dari gugatan , Brian menjelaskan bahwa gugatan Rp 70,5 triliun tersebut berdasarkan anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian negara yakni sebesar Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” tuturnya.
Sementara itu Anang Suindro kuasa hukum Brian menyatakan bahwa perbuatan KPU diduga telah melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak hanya pasangan Prabowo, Gibran, yang digugat , namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut menjadi tergugat karena dianggap membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU .
“KPU sampai saat ini belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,”tandasnya. ( * )
Share this content:
