Kubar, GRANEONEWS.COM – Puluhan tahun berlalu kasus perampasan lahan di Kampung Muara Kedang belum juga tuntas .
Hal ini tentunya menjadi warna kelam dalam kasus pertanahan di Indonesia. Masyarakat Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1996 / 1997 , namun ironisnya diatas tanah hak milik tersebut justru terbit HGU atas nama PT Putra Bongan Jaya (PBJ), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit .
PT. Putra Bongan Jaya ( PBJ ) yang berada didalam Group Kuala Lumpur Kepong ( KLK ) ini sebelumnya adalah anak perusahaan PT. Rea Kaltim Plantation salah satu group perkebunan kelapa sawit terbesar di Kaltim . Sejak awal masyarakat menolak adanya HGU tersebut terlebih lagi berada di tanah hak milik mereka tanpa adanya bukti penyerahan lahan oleh masyarakat sebagai dasar terbitnya HGU , untuk itu sejak tahun 2010 masyarakat kampung Muara Kedang melakukan perlawanan dengan bantuan beberapa lembaga , puncaknya perlawanan mereka terjadi tahun 2014 dimana mereka di Advokasi oleh LSM GRAPESDA KALIMANTAN ,sebuah organisasi lingkungan yang berakhir dengan pemenjaraan 3 orang Aktivis Grapesda termasuk Direktur Eksekutifnya .
Perlawanan Masyarakat nampaknya belum juga surut untuk memperjuangkan haknya , kali ini mereka menggandeng Ketua Umum LPK ( Lembaga Pemberatasan Korupsi ) Octhavianus Sondakh., S.H. sebagai kuasanya hukumnya dibantu oleh Direktur Eksekutif Grapesda Kalimantan.
Octhavianus Sondakh. SH sebagai kuasa masyarakat melaporkan kasus adanya kasus perampasan lahan masyarakat tersebut ke Polda Kaltim pada Tanggal 14 Desember 2022 . Namun 14 hari setelahnya laporan itu dilimpahkan Ke Polres Kutai Barat , dengan Nomor : B/5449/XII/Res.1.24/2022 tertanggal 27 Desember 2022 sesuai SP2HP yang diterima Octhavianus Sondakh SH ,Nomor : B.5450/XII/Res.1.24/2022 tertanggal 27 Desember 2022 .
Namun anehnya hampir 7 bulan setelah itu ,pihak kuasa masyarakat tidak mendapatkan informasi apa – apa terkait laporannya oleh pihak Polres Kutai Barat . Berangkat dari hal tersebut pihaknya menyambangi Polda Kalimantan Timur , Sabtu ( 9/7/2023 ) guna mempertanyakan kembali perkembangan kasus yang pernah dilaporkannya itu . Menurutnya jangankan untuk kepastian hukumnya untuk mendapatkan SP2HP saja pihaknya harus menunggu lama.padahal kasus ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat adat Muara Kedang yang memiliki Sertifikat Hak Milik .
Seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Kasus perampasan lahan ini sangat aneh ada kesan para pejabat maupun Oknum kepolisian tidak menangani persoalan masalah ini, sertifika HGU ada masa berlakunya sementara Sertifika Hak Milik itu mutlak sebagaimana yang termaktub pada UU No 5 Tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya” ujarnya .
Adanya HGU perkebunan tidak mutlak boleh merampas semaunya , ada kewajiban yang harus diikuti oleh pemilik HGU , perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.”Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti plasma serta konflik perizinan,” tambah Octhavianus Sondakh., S.H.
Pihaknya juga menyatakan apabila proses didaerah tidak ada kejelasan maka terpaksa kita akan melaporkan kasus ini kepada Pemeritah Pusat dan Menteri Pertanahan serta Mabes Polri agar kasus ini cepat selesai, untuk kedepannya kami akan meduduki tanah milik masyarakat Kampung Muara Kedang RT. 001, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Pungkasnya ( Red )
Share this content:
