Balikpapan| GRANEONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur secara mengejutkan mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret fasilitas negara. Polisi mengamankan sebuah mobil dinas jenis Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN yang biasa digunakan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Kendaraan dinas tersebut disalahgunakan oleh sang sopir pribadi untuk melancarkan bisnis haram.Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menyergap oknum sopir berinisial WS bersama seorang rekannya berinisial IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat disergap, WS tertangkap basah sedang menjual sabu kepada seorang pembeli berinisial IR di dalam mobil dinas tersebut. Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba, telepon seluler, serta kendaraan operasional milik pemerintah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kronologi penangkapan awal tersebut.”Pengungkapan awal di kendaraan Kadis Pertanahan Kota Balikpapan yang dikendarai driver Kadis,” ujar Romylus kepada wartawan.Lebih lanjut, Romylus membeberkan bahwa WS tertangkap basah saat sedang bertransaksi dan memiliki peran penting dalam peredaran barang haram tersebut.”Pada saat diamankan, WS sedang melakukan penjualan sabu kepada IR. WS berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika, yang menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk selanjutnya diedarkan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap WS, polisi mendapatkan petunjuk penting bahwa bisnis gelap ini dikendalikan oleh jaringan yang lebih luas.”WS juga menerangkan bahwa narkotika yang dikuasainya berasal dari barang yang telah dipesan oleh CJA serta terdapat peran AG alias Boy dalam rangkaian peredaran tersebut,” ungkap Romylus.
Dari hasil pengembangan kasus ke jaringan ini, total barang bukti yang disita petugas akhirnya membengkak hingga mencapai 2.924 gram bruto sabu dan sekitar 1.900 butir pil ekstasi.Buntut dari penyalahgunaan fasilitas negara ini, penyidik Polda Kaltim kini bergerak cepat untuk mendalami prosedur penggunaan kendaraan operasional tersebut. Romylus menegaskan bahwa keberadaan narkoba di dalam mobil operasional tidak serta-merta menyeret nama sang pejabat.”Temuan narkotika di dalam kendaraan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang berhak menggunakan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan guna melengkapi berkas perkara.”Mobilnya diamankan di Polda Kaltim. Sudah dibuat surat panggilan resmi kepada Kadis Pertanahan Kota Balikpapan. Dijadwalkan Senin depan diperiksa penyidik,” pungkasnya . ( Tim )
Share this content:

