Jakarta| GRANEONEWS.COM – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat mendadak menjadi pusat perhatian setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendatangi lokasi tersebut pada Kamis, 10 September 2026.
Kedatangan para tokoh hukum ini bertujuan untuk mendaftarkan permohonan sengketa hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Bersama sebelas tokoh masyarakat sipil lainnya, Denny melayangkan gugatan resmi yang secara spesifik menguji keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pihak pemohon menegaskan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar konstitusional yang krusial. Mereka menilai transparansi kelayakan syarat administrasi seorang pejabat publik tertinggi harus ditegakkan demi menjaga keluhuran tata negara di Indonesia.
Langkah mengejutkan menuju meja hijau ini diambil tidak lama setelah inisiatif sayembara publik terkait pembuktian ijazah asli tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat milik sang Wakil Presiden resmi ditutup. Sepanjang periode pelaksanaannya, agenda sayembara tersebut berakhir tanpa memunculkan satu pun peserta yang mampu menunjukkan dokumen kelulusan yang diperdebatkan.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, memberikan analisisnya mengenai perkembangan situasi ini pada Jumat, 11 September 2026. Menurut pandangannya, tindakan nyata Denny Indrayana yang langsung mendatangi MK mematahkan berbagai anggapan miring yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Denny Indrayana ternyata tidak main-main. Karena tidak ada peserta dan tidak ada pemenang di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan,” ungkap Erizal saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Erizal menjelaskan bahwa polemik ini tidak menguap begitu saja di ruang digital. Pengumpulan dana komitmen sayembara yang sebelumnya dilaporkan menyentuh angka nominal Rp10,2 miIiar oleh Denny Indrayana menjadi pemantik transisi dari gerakan sosial di masyarakat menuju koridor hukum yang sah.
Ketegasan sikap pemohon dibuktikan dengan kesiapan berkas tuntutan yang sangat komprehensif, mencakup nota gugatan setebal 64 halaman, representasi dari 12 orang pemohon, dukungan 101 alat bukti materiil, serta 6 poin petitum yang diserahkan ke meja kepaniteraan MK.
Dampak Sistemik dan Efek Domino Ketatanegaraan
Menanggapi bergulirnya gugatan ini, Pemimpin Redaksi GRANEONEWS.COM, Arie Yannur, memberikan catatan kritis mengenai dampak hukum yang jauh lebih luas jika permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim MK. Menurutnya, perkara ini menyimpan efek domino yang dapat mengguncang produk politik di masa lalu.
Arie Yannur menilai bahwa apabila gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan dikabulkan, maka implikasinya tidak hanya sebatas pada pembatalan atau persoalan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat ini. Secara hukum, keputusan tersebut secara otomatis akan merembet dan berdampak langsung pada keabsahan kontestasi politik yang pernah diikuti sebelumnya, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo.
Lebih lanjut, Arie Yannur menegaskan bahwa dengan dinyatakannya cacat administrasi sejak awal, maka jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo di masa lalu juga bisa dinyatakan batal demi hukum. Menurut pandangannya, situasi kerancuan hukum yang mundur ke belakang seperti ini akan menjadi sebuah preseden buruk yang sangat mengkhawatirkan bagi stabilitas dan kepastian sistem ketatanegaraan kita.
Secara garis besar, materi gugatan berfokus pada kepatuhan aturan formil yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mengamanatkan kualifikasi pendidikan minimal setingkat SLTA sebagai prasyarat wajib calon presiden dan wakil presiden. Denny Indrayana secara konsisten menyuarakan bahwa aturan kesetaraan dokumen sekolah luar negeri milik pejabat negara wajib diuji secara terbuka demi menjamin asas keadilan hukum.
Denny menilai tindakan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk memulihkan ketatanegaraan yang dianggap mengalami pembiaran urusan administratif.
Meski dokumen yang diajukan tergolong masif, Erizal mengingatkan bahwa batu ujian utama dalam persidangan nanti terletak pada aspek formalitas hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
“Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya. Pertarungannya nanti ada pada legal standing (kedudukan hukum) dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? Ini semua akan diuraikan oleh 12 orang pemohon itu sendiri,” urai Erizal secara terperinci.
Di sisi lain, pengajuan sengketa hukum di luar linimasa reguler pemilu ini langsung memicu reaksi keras dan kritik tajam dari berbagai elemen politik pendukung pemerintah. Mereka menilai bahwa manuver hukum tersebut memiliki motif politik praktis dan terkesan dipaksakan, mengingat tahapan sengketa resmi serta masa sanggah hasil Pilpres 2024 secara konstitusional telah lama dinyatakan selesai oleh negara.
Kubu penasihat hukum pemerintah menegaskan bahwa seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran milik Gibran Rakabuming Raka telah melewati proses verifikasi faktual dan mitigasi administrasi yang sangat ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen kelulusan yang bersangkutan juga telah memiliki surat keputusan penyetaraan resmi dari kementerian terkait yang memiliki otoritas penuh. Oleh sebab itu, legalitas posisi Wakil Presiden saat ini dinilai telah berkekuatan hukum tetap, sah, dan mengikat demi stabilitas nasional. ( Tim )
Share this content:

