PANDANGAN EDITORIAL
Oleh: Arie Yannur (Pemimpin Redaksi Graneonews.com
Gugatan baru yang dilayangkan oleh rekan-rekan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan kawan-kawan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan administratif Gibran Rakabuming Raka bukanlah sekadar riak politik pasca-pemilu. Bagi saya, langkah hukum ini adalah sebuah ujian krusial—sebuah pertaruhan besar bagi masa depan hukum dan demokrasi di republik yang kita cintai ini.
Persoalan ini sama sekali bukan tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam kontestasi politik. Ini adalah gugatan moral tentang asas kepatutan dan pemenuhan syarat dasar seorang pemimpin tertinggi negara. Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta yang terus bergulir di tengah publik: misteri seputar keaslian ijazah serta keabsahan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga detik ini belum juga benderang. Jika pondasi administrasinya sejak awal sudah cacat, bagaimana mungkin kita bisa menutup mata atas nama stabilitas?
Mari kita bedah lembaran hukum kita secara jernih. Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara telah menggariskan aturan baku bahwa syarat untuk menjadi wali kota atau bupati adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat. Begitu pula dalam aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa syarat mutlak untuk menjadi kepala negara—baik presiden maupun wakil presiden—adalah lulusan minimum SLTA atau sederajat.
Konstitusi kita tidak pernah mengenal pengecualian bagi siapa pun.
Secara logika keadilan sosial, jika memang seseorang ingin maju menjadi pejabat publik dan terkendala oleh keabsahan formal ijazah sekolah regulernya, bukankah negara ini sudah sangat berbaik hati menyediakan ruang konstitusional yang sah melalui jalur pendidikan nonformal? Negara telah membuka pintu selebar-lebarnya lewat program ujian kesetaraan Paket C bagi siapa saja yang membutuhkan pengakuan setara ijazah SMA.
Jalur resmi ini dilahirkan dan dijamin kekuatannya oleh instrumen hukum yang sangat solid, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Melalui Pasal 26 UU Sisdiknas serta aturan turunannya, negara menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal berupa program kesetaraan memiliki hak dan kedudukan hukum yang sepenuhnya setara dengan pendidikan formal. Artinya, jika seorang calon pemimpin tidak menempuh atau tidak memiliki kejelasan pada jalur sekolah reguler, mereka wajib menempuh mekanisme Paket C ini secara sah, bukan justru memaksakan dokumen penyetaraan luar negeri yang diragukan keabsahannya.
Konsekuensi hukum atas manipulasi atau ketidakabsahan dokumen syarat pencalonan ini memiliki sanksi yang sangat berat. Jika kita merujuk pada regulasi pidana pemilu, Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat dokumen palsu atau menggunakan dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 72 juta rupiah. Menabrak aturan sekaku ini bukan lagi soal kelalaian etika, melainkan tindak pidana murni.
Tak kalah krusial, ancaman pidana ini juga membayangi pihak-pihak yang sengaja melindungi, memalsukan, atau memuluskan pencalonan tersebut. Konstitusi kita sangat tegas memenjarakan para mafia pemilu. Berdasarkan Pasal 518 UU Pemilu, setiap anggota KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota yang terbukti memalsukan data dan daftar pasangan calon dapat dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.
Lebih jauh lagi, bagi lembaga atau pejabat berwenang lainnya yang sengaja menyalahgunakan wewenang demi menerbitkan surat keterangan tidak sah, bayang-bayang Pasal 263 dan Pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat serta pemalsuan buku-buku daftar oleh pejabat publik siap menjerat mereka dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Kongkalikong birokrasi semacam ini tidak boleh dibiarkan lolos tanpa sanksi!
Oleh karena itu, saya berpandangan dan menegaskan secara gamblang bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Apabila gugatan Denny Indrayana ini berhasil dimenangkan di meja hijau MK, maka secara hukum dampaknya harus ditarik lurus ke belakang. Secara hukum ketatanegaraan, ketidakabsahan syarat ini otomatis berimbas langsung pada status jabatan masa lalu yang bersangkutan, termasuk saat menduduki kursi Wali Kota Solo. Secara otomatis, semuanya harus dinyatakan batal demi hukum!
Bagi saya, mengabaikan karpet merah administratif yang penuh polemik ini adalah hal yang sangat fatal. Ini bukan sekadar kelalaian berkas di atas meja kerja birokrasi, melainkan jelas merupakan sebuah perbuatan pidana yang secara nyata merusak sistem hukum serta tatanan ketatanegaraan kita secara mendasar.
Jika ketidakjelasan ini dibiarkan begitu saja, kita sedang mewariskan preseden buruk yang mengerikan kepada generasi masa depan: bahwa aturan hukum bisa ditekuk dan dikesampingkan demi syahwat kekuasaan dan uang.
Kini, bola panas berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi.
Mereka memegang palu keadilan substantif. Jangan lagi ada pihak yang berlindung di balik kalimat pemakluman bahwa “semua sudah terlanjur dilantik”. Konstitusi yang robek harus segera dijahit kembali, dan kebenaran hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. ( Arie Yannur)
Share this content:
