JAKARTA | GRANEONEWS.COM – Setelah sempat menghebohkan mengenai khasiat daun pohon Kedemba Kratom (Mitragina speciosa) yang banyak tumbuh di Kalimantan untuk kesehatan dan memiliki nilai ekonomis tinggi .
Masyarakat Kaltim ,khususnya yang berada di daerah Kutai Kartanegara ( Kukar ) dan Kutai Barat ( Kubar ) ramai – ramai membudidayakan tumbuhan tersebut . Pohon kedemba yang selama ini dikenal oleh masyarakat lokal hanyalah tumbuhan liar ,yang biasanya daunnya sebagai obat herbal dan tidak berharga ini , namun tiba – tiba harganya melambung tinggi .
Untuk wilayah Kukar , masyarakat Kecamatan Muara Wis, Kota Bangun dan Muara Muntai , ramai – ramai melakukan budidaya.
Tercatat sekitar 12 ribu petani bergerak mengembangkan tanaman ini dengan berharap bisa menjadi penopang ekonomi .
Estimasi luasan areal budidaya yang dilakukan masyarakat sekitar 226 hingga 1.131 hektare. Hal itu belum termasuk yang tumbuh liar , mengingat 3 Kecamatan Kukar tersebut diatas memang menjadi daerah habitat asli tanaman Kedemba.
Ditengah kegembiraan masyarakat , tiba – tiba pemerintah melarang budidaya dan penjualan Daun Kedemba ,karena disinyalir mengandung Zat psikotropika golongan 1
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Pur) Ahwil Luthan ,yang mengatakan larangan kratom di tahun 2024 mendatang .
Masyarakat kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut , apalagi larangan dikeluarkan tanpa solusi . Bahkan para pembudidaya juga sudah mulai membiarkan pertumbuhan Kedemba , karena harganya yng terus merosot , pasca larangan pemerintah sejak 2022 yang lalu , walaupun larangan tersebut juga tidak memiliki regulasi yang jelas
Sementara itu dibalik kerisauan masyarakat ,tiba – tiba Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan pernyataan Yaang bertolak belakang dengan keputusan yang disampaikan kepada masyarakat .
Kemendag justru berencana menggenjot ekspor tanaman herbal daun Kratom. Namun, mengingat daun kratom juga tengah diwacanakan masuk dalam kategori narkotika golongan I, maka Kemendag masih berhati-hati dalam membahas ekspor kratom .
Didi Sumedi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag , bahwa kegiatan ekspor kratom hingga saat inj telah dan masih dilakukan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya ekspor kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang diatur ekspornya.
“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada , ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami dari Kemendag harus hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” ujar Didi Kamis (5/10/2023).
Melansir data Badan Pusat Statistik ( BPS ) yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor kratom pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar pada (kurs Rp 15.600).
Didi menjelaskan dilihat secara volume, mulai 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81%. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% menjadi 8.210 ton.
Pertumbuhan yang positif itu berlanjut pada periode Januari-Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.
Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$ 4,86 juta, Jerman US$ 0,61 juta, India US$ 0,44 juta, dan Republic Czech US$ 0,39 juta.
Pihaknya mengatakan saat ini , karena kratom itu sendiri, belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.
“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai,” jelasnya.
Sebenarnya menurut Didi , daun herbal kratom saat ini masih belum bisa dikatakan sebagai barang ilegal, sebab belum ada aturan yang melarangnya.
“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” pungkasnya. (*)
Share this content:
