Jakarta | GRANEONEWS.COM – Tiktok disebut gagal melindungi pengguna anak-anak di dalam platformnya. Ini membuat aplikasi video tersebut didenda sebesar US$368 juta atau Rp 5,6 triliun.
Denda tersebut ditetapkan oleh investigasi Data Protection Commission (DPC) Irlandia. Lembaga tersebut menyatakan perlindungan akun anak-anak tidak cukup dilakukan pada pertengahan tahun 2020, dikutip dari CNN Internasional, Rabu (27/9/2023).

Salah satu contohnya adalah profil anak yang baru dibuat bisa dilihat oleh siapapun karena berisiko ke semua publik , bahkan untuk privasi pada anak-anak juga tidak cukup usia dinyatakan oleh Tiktok.

DPC juga menyinggung soal Family Pairing. Fitur tersebut merupakan kontrol orang tua untuk mengawasi akun anak-anak yang dirilis April 2020 lalu.

Di dalamnya, Family Pairing bisa mengatur akun untuk waktu pakai perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung pada anak-anak.

Namun DPC menyebutkan fitur tersebut tidak mengharuskan orang dewasa yang jadi pengawas akun sebagai orang tua atau wali dari anak itu. Artinya tiap orang dewasa hanya bisa membuat perlindungan privasi yang lemah bagi anak .

Untuk keputusan tersebut, DPC memberikan waktu perusahaan Tiktok hingga tiga bulan untuk memperbaikinya.

Sementara itu, dikutip dari postingan laman resmi Tiktok , pihaknya menyatakan bahwa menurut perusahaannya , beberapa aspek dalam keputusan tidak lagi relevan.

“Sebagian besar kritik pada keputusan tidak lagi relevan karena tindakan yang kami terapkan pada awal 2021,” Ungkap kepala privasi Tiktok Eropa, Elaine Fox.

Awal tahun 2021, Tiktok membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default bagi pengguna berusia 13-15 tahun.
Dia juga menjelaskan akan meluncurkan desain ulang alur pendaftaran akun bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pengaturan pribadi default, pasca diberlakukannya peraturan oleh pemerintah. ( ** )

Penulis : Suryansyah / Editor Tim

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *