TENGGARONG | GRANEONEWS.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama personel Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar pada Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan maraton yang berlangsung tertutup ini dilakukan sejak pukul 11.00 WITA hingga larut malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Langkah hukum ini diambil untuk memburu barang bukti dan menelusuri dokumen administrasi keuangan penting. Dokumen ini terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honorarium atau insentif bagi tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar periode 2023–2025. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara akibat salah bayar insentif guru non-ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN ini diperkirakan mencapai Rp36,7 miliar.

Selama proses penggeledahan yang berlangsung di Komplek Gedung Kembar, Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Timbau ini, situasi di kantor BPKAD dijaga ketat. Bahkan, salah satu ruangan di dalam kantor dipasang garis polisi guna membatasi akses demi kelancaran pemeriksaan oleh delapan penyidik yang diterjunkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. “Benar ada penggeledahan di BPKAD. Untuk yang melakukan penyidikan Tipidkor Polda Kaltim dibantu Polres Kukar. Ini masih dalam rangkaian penyidikan kasus Disdikbud Kukar,” jelas Kombes Pol Tedy Sopandi saat dikonfirmasi media pada Selasa malam.

Meskipun penggeledahan sudah rampung setelah berjalan selama 10 jam, pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan secara rinci jenis dokumen, berkas, atau barang bukti elektronik apa saja yang berhasil diamankan dari kantor yang dipimpin oleh Sukoco tersebut. Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, sebelumnya juga sempat menyatakan bahwa penanganan kasus salah bayar insentif ini merupakan bentuk kerja sama investigasi (join investigation) yang intensif antara Polres Kukar dan Polda Kaltim.

Rangkaian penggeledahan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pada Agustus 2026, tim gabungan polisi juga sempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong. 

Langkah agresif pihak kepolisian ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga dialihkan secara tidak sah dalam anggaran pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. ( Tim )

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *