Uang Rp3,5 Miliar Disita tapi Tak Ditangkap, Publik Tanya: Apakah Orang Dekat Jokowi Istimewa di Mata Hukum?
Jakarta | GRANEONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miIiar dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.
Penyitaan uang miliaran ini diduga terkait dengan pengembangan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski uangnya sudah disita, hingga saat ini KPK belum melakukan penangkapan terhadap elite partai PSI besutan Jokowi dan Kaesang Pangarep tersebut.
Uang tunai tersebut ditemukan oleh tim penyidik di kediaman Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Uang ini diduga kuat berasal dari aliran dana haram bisnis komoditas batu bara di Kalimantan Timur, khususnya terkait jasa pengamanan jalur logistik (hauling) tambang menuju dermaga pengapalan. Kasus utamanya sendiri berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebesar US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.
Dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam pusaran kasus ini langsung memicu gelombang kekecewaan mendalam dari masyarakat Kutai Kartanegara. Publik lokal merasa sangat terluka karena Ahmad Ali merupakan orang luar daerah yang sama sekali tidak memiliki kontribusi bagi kemajuan Kukar, tetapi justru ikut menikmati hasil kekayaan sumber daya alam setempat melalui dugaan korupsi tambang batu bara. Ironisnya, di saat elite luar daerah bisa meraup keuntungan haram hingga miliaran rupiah, sebagian besar rakyat asli Kukar justru masih harus hidup dalam kesusahan dan berjuang menghadapi dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tersebut.
Mengapa Ahmad Ali Belum Ditangkap?
Berdasarkan keterangan resmi KPK dan aturan hukum yang berlaku, berikut adalah alasan utamanya:
Status Masih Saksi: KPK menegaskan status hukum Ahmad Ali saat ini masih sebagai saksi. Menurut hukum di Indonesia, penangkapan atau penahanan hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah resmi menjadi tersangka.
Penelusuran Aliran Dana: Penyidik mengaku masih memakai metode follow the money (mengikuti ke mana uang mengalir). KPK belum mengambil kesimpulan akhir apakah bukti saat ini sudah cukup untuk menaikkan statusnya.
Fokus pada Korporasi: KPK sedang fokus pada penyidikan tiga perusahaan tambang besar di Kukar yang sudah jadi tersangka korporasi, yaitu PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Uang Rp3,5 miIiar yang disita diprioritaskan untuk pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Sikap Kooperatif: Ahmad Ali dinilai tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Ia tetap memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, termasuk saat diperiksa di luar kota menjelang keberangkatan ibadah umrahnya.
Menuai Kritik Publik
Lambatnya penanganan kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah status Ahmad Ali yang kini berada di bawah bendera PSI—partai yang lekat dengan lingkaran kekuasaan—membuat penegakan hukum menjadi lambat. Namun, KPK membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara ini murni berjalan secara profesional berdasarkan kekuatan alat bukti.
Namun apapun bantahan yang disampaikan, publik tetap mempertanyakan apakah semua orang dekat Jokowi istimewa di mata hukum? Keraguan ini terus bergulir di tengah masyarakat seiring dengan belum adanya tindakan hukum yang lebih tegas dari lembaga antirasuah. (*)
Share this content:

