Jakarta | GRANEONEWS.COM – Mantan Bupati Kutai Barat yang saat ini duduk sebagai anggota komisi 1 DPR – RI dari Fraksi PDIP hari ini Selasa ( 15/08/2023) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen terkait Ijin Pertambangan di Kutai Barat .
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Politisi PDIP yang juga mantan Bupati Kutai Barat 2 Periode ini dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Ketut .
Ketut menambahkan bahwa Ismael Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen untuk keperluan sidang atas kasus Izin perjanjian pertambangan Sendawar Jaya pada tahun 2021 .
Menurutnya Ketut Ismael Thomas akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Ini terkait perkara lama, kemudian dieksekusi, sudah dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, namun saat kita cek, ternyata dokumen-dokumennya palsu,” sambung Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
“Perannya ya bahwa dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan pemalsuan kan sudah saya sebutkan tadi, memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan , itulah peran Thomas ,” pungkasnya . ( * )
Share this content:
