Jakarta ,GRANEONEWS.COM – Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, putusan hukuman mati Sambo dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat di anulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya Yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ferdy Sambo sebelumnya mangajukan banding atas vonis mati yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pengadilan Tinggi Dki Jakarta menolak banding, dan memilih untuk mengeluarkan putusan hukuman mati.
Selain Sambo istinya Putri Candrawati dan juga supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi dilakukan oleh penasehat hukum masing masing.
Mengacu hasil keputusan akhir putusan Putri Candrawati diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan hukuman penjara untuk Kuat Maruf menjadi 10 tahun dari keputusan sebelumnya 15 tahun, begitu pula Ricky Rizal turun menjadi 8 tahun .
Buntut dari putusan MA ini menuai protes dari berbagai kalangan Masyarakat mengingat kasus yang di alami Ferdy Sambo sangatlah merusak citra kepolisian.
Bukan hanya dari kalangan Masyarakat keluarga besar Yosua Hutabarat pun merasa kecewa dengan adanya putusan MA ini.
Kuasa hukum keluarga Yosua Hnutabarat, Martin Lukas menerangkan bahwa merasa Aneh dengan putusan MA yang di anggap main petak umpet. Hasil Putusan MA ini di anggap tiba tiba di bacakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Satu satunya pemberitahuan yang saya ketahui bahwasanya hakim MA telah mempersiapkan 5 hakim Agung untuk memeriksa dan mengadili , dan itu beritanya bulan kemarin. Mengingat sebelumnya Presiden Jokowi meminta untuk kasus ini di usut tuntas dan transparan, namun kita pun merasa kebingungan dengan putusan hakim yang tiba tiba”. Ungkap Martin.
Kita sebagai Masyarakat tidak di berikan untuk berpartisipasi mengikuti jalannya persidangan dari awal, inilah yang saya maksud kurangnya transparansi, sehingga putusan akhir MA memberikan diskon besar besaran di anggap tidak tepat”. Tambah Martin .
Putusan MA ini di nilai akan membuka ruang bagi para pelaku tindak kejahatan , yang mana pengadilan Mahkamah Agung adalah pengadilan tinggi tugasnya adalah memberikan keadilan yang seadil adilnya Tapi terlihat kurang tepat protes masyarakat.
Penulis : Monalisa
Share this content:
