JAWA TENGAH | GRANEONEWS.COM- Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan beredarnya Video aksi perundungan atau bullying dengan kekerasan fisik terhadap siswa di Cilacap, Jawa Tengah . Dalam Video yang saat ini tengah viral tersebut ,aksi perundungan itu dilakukan oleh MK, remaja yang baru duduk di bangku kelas 9 SMP , Sedangkan korban merupakan adik kelasnya, FF, yang duduk di bangku kelas 8 SMP, baik pelaku maupun korban tercatat sebagai siswa SMP Negeri 2 Cimanggu , Cilacap Jawa Tengah .

Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak korban berkali-kali dipukul dan ditendang oleh pelaku , MK diketahui merupakan ketua geng yang bernama Barisan Siswa .

Menurut pengakuan MK , dirinya melakukan penganiayaan lantaran kesal kepada korban , karena mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa yang dipimpinnya . Selain itu, korban disebut juga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang terjadi pada Selasa (26/9/2023) ,ini benar-benar memicu emosi publik yang mengetahuinya . Beberapa organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan pendidikan ikut serta menyoroti kasus ini , termasuk organisasai dunia yang bergerak dibidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, UNESCO.

Sementara itu bersadarkan informasi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu pada ( Rabu 27/9/23 ) , MK sebenarnya termasuk siswa yang berprestasi , ia pernah juara Silat bahkan juga merupakan juara Tilawah , ” MK termasuk siswa berprestasi , pernah juara silat dan juara tilawah ” ujarnya

Namun akibat perundungan yang dilakukannya tersebut , Polresta Cilacap menetapkan Pelaku MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap temannya sendiri yakni FF (14 ).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah KombesPol Stefanus Satake Bayu , mengatakan penetapan tersebut usai dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial. “Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Namun demikian , menurutnya saat ini pelaku tidak di tahan, mengingat pelaku adalah anak anak.
Saat ini mereka di kabarkan telah di titipkan di Rumah Penampungan Trauma Center ( RPTC ) , milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap .

Penulis : Monalisa

Editor : TIM

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *