TENGGARONG | GRANEONEWS.COM – Polemik Internal PKB antara Kubu Haidir dan Eko Wulandanu nampaknya sedikit mereda . Hal itu terlihat dari dicabutnya surat gugatan nomor 68/pdt.G/2023/pn trg oleh penggugat, Rabu (6/9/2023).
Menurut pihak penggugat sebenarnya mereka tidak puas dengan hasil dari persidangan tersebut, oleh karenanya pihaknya selaku penggugat mencabut gugatan guna memperbaiki objek dalam gugatan.
“Objek sengketa kami bukan SK-nya Eko Wulandanu tapi surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU ,” ujar Mansur selaku kuasa penggugat .
Namun demikian pihaknya menyatakan akan kembali melakukan gugatan terhadap DPRD dan KPUD Kutai Kartanegara .
Sidang pencabutan gugatan dipimpin oleh Hakim Maulana Abdillah, didampingi Andi Hardiansyah dan Ariyaragatnata .
Sementara itu Kuasa Hukum DPC PKB Kukar Ali Fahrudi , Muhammad Beni dan tim menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan pencabutan tersebut .
“Kami selaku kuasa hukum DPC PKB Kukar dan juga mewakili DPW PKB Kaltim dan DPP PKB sebagai turut tergugat tidak keberatan atas pencabutan gugatan tersebut,” ujar Ali.
Pengacara yang akrab dengan sapaan Ali Gondrong ini , mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada majelis ,untuk segera menerbitkan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut .
“Hari ini kami menunggu hasil penetapan pencabutan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tenggarong,”imbuhnya.
Disinggung persoalan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader PKB Kukar, pihaknya mangatakan akan meminta kepada Ketua DPRD Kukar untuk segera melaksanakannya .
Pihaknya berharap agar proses PAW itu harus segera di lakukan supaya tidak ada pihak yg di rugikan, baik dari pihak pemerintah, partai politik maupun dari konstituen yang sudah lama menunggu kepastian pergantian antar waktu tersebut.
” Klien kami Eko Wulandanu selaku Ketua DPC PKB Kukar telah menjalankan sesuai dengan prosedur yg berlaku, tentunya tidak ada alasan lagi dong untuk Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara untuk menahan proses PAW kader PKB Kukar,” pungkasnya .
Reporter : Andrie Mansyah / Tetty Dahniar
Share this content:
