BATAM | GRANEONEWS.COM – Petrus Selestinus SH, kuasa masyarakat Rempang , menyatakan bahwa Klaim status hak pengelolaan Pulau Rembang, oleh Bahlil Lahadalia dan kepala BP Batam Muhammad Rudi sebagai suatu kebohongan .
Menurutnya penyataan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, hanya untuk melegitimasi agar bisa melakukan usir paksa terhadap masyarakat .
Hal itu didasarkan pada penyataan keduanya, pada Rabu, ( 12 /04/2023) silam , yang mengklaim BP Batam sudah peroleh status hak pengelolaan Pulau Rempang.
Petrus mengungkapkan pernyataan Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi , bertolak belakang dengan keterangan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
“Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM dan Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, tukang ngibul , pembohong,” ujar Petrus Selestinus SH, Senin, ( 25 /09/ 2023)
Menurutnya ,berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN , Hadi Tjahjanto , Minggu (17/09/2023 ) dapat dipastikan Status hak pengelolaan Pulau Rembang kepada BP Batam, masih dalam proses .
“Status hak pengelolaan Pulau Rembang bagi BP Batam, belum terbit. Ini bukti Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi sebagai pembohong,” tegas Petrus Selestinus.
Petrus mengatakan pernyataan Bahlil dan Rudi bila dibandingkan dengan Kementrian ATR/BPN , jelas publik akan lebih percaya keterangan dari kementrian ATR/BPN ,karena lebih jujur, benar dan transparan serta melegakan publik.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus Pulau Rempang, publik melihat ada manajemen kebohongan oleh elit pejabat negara.
Hal itu dapat dilihat dari ulah Kementerian yang seakan berlomba-lomba memberikan klarifikasi yang namun faktanya berbeda-beda.
Sehingga menurutnya yang muncul justru kebohongan, pejabat yang satu memproduksi Kebohongan untuk menutupi kebohongan pejabat yang lain . Targetnya tentu Pulau Rempang harus segera dikosongkan.
Hal itu justru memicu perlawanan publik secara spontan, sebagai bentuk empati dan solidaritas kepada warga Pulau Rempang.
“Warga pulau terancam tergusur secara tidak berperikemanusiaan oleh Negara atas nama investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN)” pungkasnya ( Red/01)
Share this content:
