JAKARTA | GRANEONEWS.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau yang disingkat dengan (SKK Migas) nasibnya berada diujung tanduk .
Lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia , melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 ini dikabarkan akan dibubarkan.
Menurut Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) , pembubaran SKK Migas ini sudah sejalan dengan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang saat ini dalam tahap finalisasi.
Adapun salah satu poin dalam usulan revisi UU Migas tersebut yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti SKK Migas.
“Konsekuensi logisnya demikian, Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut,” ujar Mulyanto Senin (18/9/2023).
Mulyanto mengatakan bahwa SKK Migas dari awal memang merupakan badan usaha sementara , pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) melalui Mahkamah Konstitusi pada 2012 , maka dibentuklah SKK Migas .
BP Migas sendiri dibubarkan berdasarkan keputusan MK No. 36 /PUU-X/2012, adapun pertimbangan dari pembubaran BP Migas kala itu dinilai justru mendegradasikan makna pasal 33 UUD 1945. “Sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, pemerintah harus membentuk lembaga baru yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator” ujarnya
Mulyanto mengungkapkan bahwa BUK Migas sendiri merupakan amanat Judicial Review , dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan .
Terkait nasib para pegawai SKK Migas pasca pembubaran nantinya , Mulyanto mengatakan bahwa sumber daya manusia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dikembalikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi SKK Migas.
“Terkait SDM-nya, yang PNS dikembalikan ke Kementerian ESDM,Sedangkan yang berstatus non-PNS diusulkan untuk nantinya bisa diserap oleh BUK Migas baru yang akan terbentuk, tentunya sesuai kompetensinya ” pungkasnya .
Share this content:
