JAKARTA | GRANEONEWS.COM – Peristiwa kekejaman peristiwa G30S/PKI masih membekas dibenak anak-anak dari para Pahlawan Revolusi .

Demikian pula yang dirasakan oleh anak – anak mendiang Jenderal Anumerta Ahmad Yani . Luka yang mereka rasakan semakin perih dengan keputusan Presiden Joko Widodo , ” Negara Harus Meminta Maaf ” terkait peristiwa G30S/ PKI .

Keputusan Jokowi tersebut tertuang melalui Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 .

Atas keputusan Presiden Joko Widodo tersebut , tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani , mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 14 Juli 2023 lalu.

Untung Mufreni Ahmad Yani menegaskan bahwa keluarga Pahlawan Revolusilah pihak yang sebenarnya menjadi korban, bukan PKI.

“Kami ini yang sebenarnya korban, kami lihat orang tua kami dibunuh di depan kami anak-anaknya, lalu diseret keluar , hingga akhirnya dimasukin ke sumur lubang buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM ya?” Tegas Untung.

Pihaknya pemerintah untuk tidak memutar balikkan fakta sejarah , sehingga pemerintah bisa bertindak adil dalam menentukan Keppres dan Inpres.

“Terus jangan diputar balikkan lah sejarah itu. Anak-anak keturunan PKI itu dia bisa masuk ke pemerintahan, dia bisa masuk ke kabinet, dia bisa masuk ke DPR, atau ke mana saja kami enggak pernah ribut kok,” ujarnya.

Untung menegaskan bahwa Keppres dan Inpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi merupakan produk hukum , yang artinya harus dilawan melalui jalur hukum.

“Makanya kami hubungi Pak Alamsyah, salah satu pengacara kami untuk mengajukan gugatan ke MA. Bahwa itu gak bener , jangan diputar balikkan lah sejarah,” lanjutnya.

Menurutnya gugatan tersebut mereka lakukan , karena mereka menilai , Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarga para Jenderal Pahlawan Revolusi.

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil , karena pemerintah mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak – anak para Jenderal Pahlawan Revolusi yang diwakili anak – anak mendiang Jenderal Ahmad Yani tersebut , pihaknya meminta Keppres Permintaan Maaf Negara ke PKI tersebut dicabut . ( * )

Sunber : tvone

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *