JAKARTA | GRANEONEWS.COM – Pengamat Politik Hendry Subiakto menilai polisi keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. ” Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong. Ini bunyi pasalnya,” ujar Hendry .
Pada pasal tersebut berbunyi ,Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Menurutnya yang dimaksud “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau dunia siber , yakni pada penjelasan pasal 28 ayat 3.
“Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya,” sambung Hendry .
Pihaknya mempertanyakan dimana kerusuhan yang timbol gara-gara repost yang dilakukan Palti Hutabarat . Pihaknya juga menilai bahwa persoalan tersebut merupakan hal penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi.
” Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiil yang sanksi hukumannya 6 tahun ini. Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 tahun 1946 yg sudah tidak berlaku,” sambungnya .
Menurut Hendry penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yg terjadi yang dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU no 1/2024 tentang Revisi kedua UU ITE,” Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiil diterapkan seolah merupakan pidana formil,” ungkap Hendry .
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong ,”persoalan kedua adalah, apa benar percakapan yg terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar?sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoax atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan,”bebernya.
Hendry mengatakan kasus seperti itu seharusnya dilaksanakan gelar perkara ygang dilakukan secara terbuka dahulu, dan menghadirkan ahli ahlinya, sehingga tidak terkesan polisi gegabah menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
Hendry Subiakto yang seorang pengajar Hukum Komunikasi dan Media di Unair dan sebagai mantan ketua panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal – pasal tertentu UU ITE, bahkan diketahui pernah menjadi saksi SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021 itu mengatakan siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada Palti Hutabarat . (*)
Share this content:
