SAMARINDA | GRANEONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) saat ini menunda sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda. Alasan dari penghentian sementara tersebut sehubungan ada prosedur hukum yang belum lengkap
Seperti diketahui sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.
Pada 11 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan yang berada tidak jauh dari lokasi Rumah Sakit Islam Samarinda dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana pembangunan terowongan. Dia menyebut, terowongan itu akan mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
“Jika Samarinda membutuhkan dukungan dari provinsi, maka provinsi wajib membantu,” ucap Akmal, kala itu.
Namun, kata dia, bantuan dan dukungan provinsi harus tetap dilakukan secara prosedural dan melalui ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Belakangan, ada dampak dari pembangunan terowongan yang sebelumnya dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda. Faktanya, di lapangan tengah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area tersebut. Di antaranya ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan mekanisme atau aturan jika lahan provinsi akan digunakan oleh kota atau kabupaten. Ada dua cara yang bisa dilakukan. Pinjam pakai dan melalui hibah.
Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
“Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi,” urai Perempuan yang kerap disapa Yuyun, Sabtu 20 Januari 2024.
Menurut Yuyun jika prosedur tersebut tidak di lengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim akan dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan. Rencananya, jalan yang akan dibangun sepanjang 76 meter dan lebar 4 meter. Hingga Sabtu siang ini, sekita separuh jalan sudah dicor beton.
Dalam penghentian tersebut, disaksikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satpol PP Kaltim. Penghentian kegiatan berlangsung kondusif dan lancar. *
Share this content:
