Suasana PSU di TPS Bentian Besar
BARONG TONGKOK | GRANEONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kutai Barat hari ini menggelar Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di 6 Tempat Pemungutan Suara ( TPS) Pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan merujuk pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kubar , yang menerbitkan rekomendasi bagi enam TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Terbitnya rekomendasi bagi enam tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), lantaran Bawaslu Kubar menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Namun, dari rekomendasi itu, KPU Kabupaten Kutai Barat hanya akan menggelar PSU di empat TPS saja.
Sebagai informasi , surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat memuat sebanyak enam TPS di Kecamatan Betian Besar.
Enam TPS tersebut diduga terjadi pelanggaran pemilu. Namun, berdasarkan hasil mitigasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Kutai Barat, akhirnya memutuskan hanya empat TPS di Kecamatan Betian Besar, yang akan menggelar PSU.
Pelaksanaan PSU tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Kutai Barat, dan secara serentak dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024) hari ini.
Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kepastian untuk menggelar PSU di empat TPS di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.
“Iya kalau untuk ini, kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besar ,” Ujarnya .
Lebih lanjut Arkadius mengatakan bahwa PSU itu dilaksanakan karena memang ditemukan indikasi pelanggaran, TPS tersebut berada di Kampung Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,
Menurut Arkadius , di empat TPS itu ada temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT, serta tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.
“Nah, kejadiannya di empat TPS di Kecamatan Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan orang yang memiliki KTP Kubar , dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” pungkasnya. (*)
Share this content:
