Jakarta | GRANEONEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) .
Berkaitan dengan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis banding bekas pejabat Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut .
Pihak KPK bersikukuh melakukan penyitaan seluruh aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui upaya kasasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri , dalam keterangannya menegaskan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan TPPU wajib dilakukan secara optimal. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum semaksimal mungkin di kasus itu.
“Agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” tuturnya pada Kamis (28/3/2024) lalu .
Pihaknya berharap bahwa nantinya majelis hakim tingkat kasasi bisa sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera .
Untuk diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU. Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah.
Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Sedangkan untuk pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan ( * )
Share this content:
