Kaltara | GRANEONEWS.COM – Masyarakat Hukum Adat ( MHA ) Punan Batu akhirnya mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan .
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024.
Punan Batu adalah salah satu dari Sub Suku Dayak yang masih hidup secara nomaden di belantara hutan Kalimantan .
Sebenarnya impian warga Punan Batu bukanlah penghargaan , bahkan mereka tidak peduli dengan penghargaan yang mereka terima , impian mereka sesungguhnya adalah hutan tempat hidup mereka tetap terjaga dan tetap lestari .
Menurut Makruf salah satu tokoh Adat Punan , dengan adanya Kalpataru yang mereka terima ,Hutan Benau yang menjadi tempat tinggal mereka dapat segera ditetapkan sebagai Hutan Adat. Tujuannya demi memastikan luas kawasan hutan tidak semakin berkurang atau tidak beralih fungsi. “Wilayah hidup kami semakin terbatas, semoga kami bisa mendapatkan jaminan atas hutan yang merupakan tempat tinggal kami,”ujar Makruf.
Sementara itu Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jo Kumala Dewi, pemberian Kalpataru kepada MHA Punan Batu bisa menginspirasi MHA lain termasuk juga masyarakat untuk bisa ikut menjaga hutan. “Mereka ini seperti hotspot yang perlu terus kita kipasi agar bisa ‘membakar’ masyarakat lain, memberi inspirasi,” ujarnya .
Sebelum menerima Kalpataru, MHA Punan Batu melalui perjalanan sangat panjang untuk mendapatkan hak kelola resmi atas hutan mereka. Berdasarkan penelitian genetika masyarakat Punan Batu pada 2018 hingga 2021, yang dilakukan Profesor Stephen Lansing dan Peneliti dari Mochtar Riady Institute Pradiptajati Kusuma. Mereka menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku dayak lainnya “Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan yang masih berburu dan meramu,” Pungkasnya (*)
Share this content:
