Jakarta | GRANEONEWS.COM – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) digugat , isinya dianggap masyarakat bertentangan dengan Amanat Undang – Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ).
Atas gugatan tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil
Hakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan bahwa konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, Selasa (23/7/2024), seperti disadur media GRANEONEWS.COM dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Lebih lanjut Guntur mengatakan , dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 telah menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.
Menurut Guntur pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.
Pihaknya mengatakan bahwa pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak.
Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20 persen tadi.
Menurutnya anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain.
Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.
“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegas Guntur.
Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut. (*)
Share this content:
