Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok menakutkan yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat kita. Baru-baru ini, sebuah rekaman video amatir yang belum diketahui lokasinya beredar luas di media sosial memperlihatkan kondisi miris sehamparan lahan yang baru saja hangus terbakar. Di lokasi tersebut, tampak beberapa orang mulai menanam dan menyebar tunas kelapa sawit di antara puing-puing batang pohon yang menghitam.
Berbicara karhutla, ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya; faktor alam, kelalaian, dan kesengajaan. Dalam konteks ini, kita menyorot kelalaian dan kesengajaan. Melihat fenomena yang terus berulang, saya menilai ada kepalsuan besar dalam narasi penanggulangan bencana di negara kita. Pemerintah harusnya tanggapi dari awal kemarau, namun nampaknya selama ini pemerintah juga lalai bahkan kadang abai. Semua kebijakan terkesan hanya sebatas retorika dan seremonial belaka tanpa ada langkah mitigasi konkret yang menyentuh akar masalah sebelum api terlanjur meluas. Setiap tahun polanya selalu sama; negara baru sibuk dan panik saat kabut asap sudah mengepung hutan bahkan kadang menyasar pemukiman warga. Seharusnya penanganan dilakukan sejak dini sebelum memasuki puncak kemarau, bukan sekadar menggelar rapat seremonial tanpa aksi nyata di tapak hutan.
Kelalaian sistemik ini berdampak fatal pada kehancuran ruang hidup kita. Sepanjang tahun ini, luas karhutla di Indonesia diperkirakan telah menembus 202.004 hektar berdasarkan data pemantauan indikasi luas kebakaran. Bahkan, analisis independen berbasis satelit memproyeksikan total area terbakar secara nasional bisa membengkak hingga 285.914 hektar. Lonjakan angka yang sangat fantastis ini diperparah oleh puncak musim kemarau yang kering, namun faktor utamanya tetaplah pembiaran terhadap aktivitas pembukaan lahan yang ugal-ugalan.
Skandal kelalaian pemerintah kian kontras jika kita jeli melihat pola pembukaan lahan pasca-kebakaran yang terindikasi sangat terorganisir. Dilihat dari gambar jelas sekali ada jalan yang dibuat oleh alat berat, tidak mungkin oleh masyarakat biasa. Keberadaan infrastruktur jalan yang membelah perbukitan dan memotong area hutan tersebut membuktikan adanya pengerahan ekskavator atau buldozer. Operasional alat berat seperti itu membutuhkan modal kapital yang besar serta izin mobilitas logistik yang mustahil dimiliki oleh petani kecil atau masyarakat adat lokal.
Aktivitas penanaman sawit yang langsung dilakukan segera setelah api padam semakin memperkuat dugaan adanya motif komersial skala besar. Metode tebas-bakar (slash-and-burn) sengaja diadopsi oleh pihak pemodal sebagai cara cepat dan murah untuk pembersihan lahan (land clearing). Bukti dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun kian memperkuat indikasi ini, di mana mayoritas titik panas secara nasional justru terdeteksi berada di dalam area konsesi milik korporasi perkebunan.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia harus dirombak total. Pada dasarnya, semua sepakat untuk melawan karhutla, namun penegakan hukumnya tidak tebang pilih, jangan sampai korporasi dibiarkan rakyat kecil dipidana. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dengan mengorbankan pekerja lapangan atau masyarakat adat yang sekadar mencari sesuap nasi. Aparat penegak hukum harus berani membongkar dan menyeret para cukong serta korporasi kakap pemilik alat berat tersebut ke pengadilan, hingga menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha demi keadilan ekologis yang sejati.
Oleh: Arie Yannur, Direktur Executif GRAPESDA Kalimantan.
Share this content:

