JAKARTA ,GRANEONEWS -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding atau keberatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keterbukaan informasi publik. Melalui putusan ini, PTUN Jakarta menegaskan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan dokumen yang bersifat terbuka untuk publik.
Isi Putusan Majelis Hakim
- Penolakan Total: Hakim menolak seluruh memori keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM.
- Penguatan Putusan KIP: Pengadilan memperkuat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.
- Kewajiban Kampus: UGM diwajibkan memberikan dokumen salinan ijazah yang dilegalisasi serta transkrip nilai kepada pihak pemohon informasi.
Dampak dan Status Hukum
- Sifat Dokumen: Dokumen akademik tokoh publik dalam perkara ini dinyatakan sah sebagai hak informasi warga negara.
- Langkah UGM: Pihak kampus harus mematuhi putusan hukum ini kecuali ada upaya hukum lanjutan yang diambil ke tingkat MA. Namun apabila langkah tersebut diambil oleh UGM justru akan semakin menimbulkan pertanyaan publik ,terkait langkah tersebut dan terkesan untuk menutupi sesuatu .
Share this content:
