Tenggarong, GRANEONEWS – Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara, dipastikan akan kehilangan statusnya sebagai pegawai .

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto . Pihaknya mengungkapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan diberhentikan terhitung mulai pada Juli 2026.

Pemberhentian itu dilaksanakan karena kesemuanya telah melakukan pelanggaran kode etik, mulai dari tidak masuk kerja selama berhari-hari, ada yang terlibat kasus perselingkuhan bahkan ada yang terlibat narkoba.

“Kamis (23/7/2026) kemarin kita telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada lima ASN dan insyaallah Rabu atau Kamis (29-30 Juli) ini kita akan menyerahkan SK pemberhentian kepada tiga ASN lainnya,” ujar Arianto, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan pemberhentian terhadap delapan ASN tersebut tidak tiba -tiba , tetapi hasil akumulatif dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung cukup panjang.

Sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh BKPSDM, masing-masing instansi telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan. Namun proses pembinaan di tingkat instansi dinilai sudah tidak mampu lagi dilakukan atau tidak memberikan perubahan, maka kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada BKPSDM Kukar untuk ditindaklanjuti.

“Di instansi pasti dilakukan pembinaan, tapi karena sudah tidak mampu lagi atau kapasitas instansi sudah tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka dilaporkan ke Bupati melalui BKPSDM. Setelah itu, baru kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Proses pemeriksaan di BKPSDM dengan meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan, keterangan saksi-saksi hingga atasan yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi pelanggaran yang dilakukan sebelum sanksi dijatuhkan.

“Jadi kita melakukan semacam pemeriksaan laporan,untuk menggali dan memastikan informasi , apakah data yang diberikan itu memenuhi unsur pelanggaran, apabila benar maka sangsi pasti akan dijatuh,” pungkasnya.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *