Tim Garangan Polsek Loa Janan bersama Pelaku

Loa Duri Ilir, GRANEONEWS – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N alias Nuryanto (26). Tersangka diringkus setelah melakukan aksi penikaman terhadap ayah tirinya, Yosep (62), di kawasan Jalan Air Terjun, RT 21, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut dipicu oleh perselisihan atau cekcok dalam internal keluarga. Berdasarkan data yang dihimpun, korban merupakan suami siri dari ibu kandung tersangka.

Aksi pembacokan dan penusukan ini terjadi setelah adu mulut antara tersangka dan korban eskalasinya terus memuncak. Tersangka yang tersulut emosi dan gelap mata kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis badik. Tanpa memedulikan imbauan keluarga, Nuryanto melayangkan tusukan ke arah perut korban sebanyak enam kali hingga korban terkapar bersimbah darah.

Melihat korban dalam kondisi kritis akibat luka robek parah di bagian abdomen, pihak keluarga bersama warga setempat segera mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan. Saat ini, Yosep tengah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis di RSUD IA Moeis Samarinda

Pasca-menerima laporan resmi dari ibu kandung tersangka yang berada di tempat kejadian, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono langsung melakukan pengejaran. Petugas berhasil membekuk tersangka di area Jalan Air Terjun tanpa adanya tindakan perlawanan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti utama berupa sebilah badik beserta sarungnya yang masih bernoda darah, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika, mengonfirmasi bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polsek Loa Janan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun. ( Tim )

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *