EDITORIAL GRANEONEWS.COM

Oleh : Arie Yannur ( Pemimpin Redaksi GRANEONEWS.COM )

Angka statistik ketenagakerjaan kembali menyuguhkan realitas yang pahit bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, jumlah lulusan perguruan tinggi (jenjang D-4 hingga S-3) yang belum mendapatkan pekerjaan telah menembus angka 1.033.182 orang. 

Dari total 7,22 juta pengangguran di tanah air, para pemilik gelar sarjana ini menyumbang porsi yang sangat signifikan, yakni mencapai 14,31%. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: benarkah kualitas lulusan yang rendah atau pemerintah yang gagal menciptakan lapangan kerja?

Bagi sebagian besar kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi, fenomena ini melahirkan kritik tajam. Muncul pandangan kuat bahwa surplus pengangguran terdidik ini merupakan indikasi nyata bahwa pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja formal yang memadai dan berkualitas. Padahal, konstitusi kita secara tegas mengamanatkan pemenuhan hak ini. Di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan dengan jelas bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Landasan hukum ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketika satu juta sarjana terkatung-katung tanpa pekerjaan, kritik publik menilai pemerintah abai terhadap mandat konstitusi tersebut. Kebijakan investasi yang selama ini masuk dinilai terlalu condong pada sektor padat modal yang mengandalkan teknologi tinggi, bukan industri padat karya yang ramah terhadap penyerapan tenaga kerja manusia. Pertumbuhan ekonomi yang kerap dibanggakan di atas kertas dinilai kurang berkualitas karena gagal menyediakan wadah yang cukup bagi para pencari kerja muda yang telah menginvestasikan waktu dan biaya besar demi meraih gelar akademis.

Namun, jika melihat persoalan ini secara menyeluruh, narasi ketenagakerjaan tidak hanya berjalan satu arah. Para ahli makro ekonomi dan pembuat kebijakan juga menunjuk adanya persoalan struktural yang mendalam, seperti skill mismatch atau ketidakcocokan keahlian. Kementerian Ketenagakerjaan berulang kali menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara kurikulum yang diajarkan di perguruan tinggi dengan dinamika kebutuhan riil dunia industri modern. Kondisi ini diperparah oleh gelombang otomatisasi dan adopsi Kecerdasan Buatan (AI) yang mulai mengikis posisi-posisi kerja tingkat awal (entry-level) yang biasanya menjadi batu loncatan bagi para lulusan baru. 

Data BPS juga memperlihatkan bahwa penumpukan pengangguran ini didominasi oleh jurusan-jurusan populer seperti Manajemen (10%), Hukum (9%), Ekonomi (8%), Pendidikan (7%), dan Akuntansi (5%), yang setiap tahunnya meluluskan mahasiswa dalam jumlah massal tanpa diimbangi kecepatan pertumbuhan industri terkait.

Menyikapi perdebatan tersebut, langkah pembenahan memang tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah kini berupaya mengatasi persoalan ini melalui program penyelarasan kurikulum (Link and Match) serta pengembangan platform magang terintegrasi guna memberikan bekal pengalaman praktis bagi mahasiswa sebelum lulus.

Pada akhirnya, tingginya angka sarjana yang menganggur ini menjadi evaluasi besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik dari sisi pembenahan kebijakan penciptaan lapangan kerja oleh pemerintah demi menunaikan kewajiban undang-undang dasar, maupun reformasi radikal pada sistem pendidikan tinggi agar lulusan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan siap bersaing di pasar kerja yang kian kompetitif. ( Arie Yannur – Pemimpin Redaksi GRANEONEWS.COM )

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *