TENGGARONG | GRANEONEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi peraturan bupati (perbub) kepada 193 kepala Desa Se-Kutai Kartanegara (Kukar ) Senin (20/11/2023). Di dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan Perbup yang disosialisasikan adalah Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.
Perbup Tentang Hari Kerja dan Pakaian Dinas Desa serta Sosialisasi Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Penyusunan Peraturan di Desa Se-Kutai Kartanegara.
” Tentunya Empat Perbup ini kami sosialisasikan pada kegiatan kemarin, dan kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel Harris Samarinda. Kami pun juga melibatkan bagian Hukum dan kepala Bidang di Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa serta, Sekretaris untuk menjadi narasumbernya,” ujar Arianto.
Pihaknya menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , termasuk mengatur juga tentang ketentuan umum kedudukan.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, serta kesejahteraan perangkat desa, yang meliputi pembinaan dan pengawasan, dan juga memuat tentang ketentuan peralihan.
” Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini semua Pemerintahan Desa Se-Kutai Kartanegara bisa melaksanakan Peraturan Bupati yang sudah di tetapkan ini”. Tutupnya. ( Monalisa / Diskominfo – Adv )
Share this content:
