Tenggarong | GRANEONEWS.COM – Sebanyak 170 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024).
Acara yang digelar di ruang serba guna kantor Setkab Kukar tersebut disamping dihadiri ratusan pejabat yang dilantik , dihadiri pula oleh para undangan dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam pidatonya Bupati Edi Damasyah mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan hal biasa dan bagian kebutuhan organisasi , untuk itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya hal tersebut jangan sampai diartikan dan dianggap bahwa mutasi dan rotasi serta promosi jabatan tersebut sengaja disiapkan untuk memindahkan pejabat tertentu karena alasan lain.
“Jangan sampai ada pikiran-pikiran lain, anggapan ini itu. Ini adalah pengukuhan, ada yang promosi dan mutasi bagi yang sudah melewati proses. Selamat bagi yang mendapat amanah, rotasi, mutasi, promosi,” tutur Edi Damansyah .
Pihaknya juga menegaskan bahwa para pejabat yang menduduki posisi baru tersebut untuk bisa membuka wawasannya seluas mungkin mengingat struktur pemerintahan semakin ramping.
Pada kesempatan itu ia menegaskan bahwa Kukar harus terus bergerak maju dan melakukan adaptasi sebaik mungkin. Sebab menurutnya fenomena di masyarakat tengah terkadang tidak berbanding lurus dengan pelayanan birokrasi.
Untuk itu menurutnya pemerintah harus terus mendekatkan diri dengan masyarakat , dan para OPD diharapkan terus mengembangkan inovasi pelayanan.
“Terima kasih kepada OPD pelayanan yang sudah bergerak dengan baik. Pelantikan ini juga penyesuaian ada bidang yang sudah dilaksanakan, perlu kerja kolaborasi Kepala OPD, pejabat administrasi dan pengawas,”ujarnya.
Sementara itu Mopfiyanto Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, mengatakan bahwa , pelantikan tersebut merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tataran Eselon III dan IV.
Hal itu menurutnya berlaku diseluruh Indonesia dan sejalan dengan Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah .( Adv / Mona )
Share this content:
