Unit Reskrim Polsek Loa Janan berpose bersama Tersangka di Polsek Mardiding
Tenggarong | GRANEO NEWS – Polsek Loa Janan akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Asusila dan tindak pidanan kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya .
Pelaku diketahui berinisial WG (25) pemuda asal Mardinding ,Kabupaten Karo Sumatera Utara . Korbannyag seorang anak yatim piatu berinisial FS yang masih berusia 6 tahun.
Dari pengakuan korban , persetubuhan terjadi sejak bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan AD ( 18 ) , yang melihat keanehan pada kondisi kesehatan korban dikarenakan kemaluan korban yang mengeluarkan cairan berupa nanah sejak Oktober 2023.
AD membawa FS ke Puskesmas setempat pada 27 Maret 2024 untuk dilakukan pemeriksaan . Berdasarkan pemeriksaan ditemukan infeksi dan robekan di kemaluan korban.
Korban kemudian mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka WG . Atas dasar pengakuan korban, AD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, pihaknya gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan .
“Berdasarkan laporan kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan ,” ujar Dwi .
Lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa pelaku di ketahui melarikan diri ke Mardinding di Sumatera Utara . Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Polsek Mardinding untuk menangkap tersangka.
Tersangka berhasil diamankan di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Dan Dibawa Ke Polsek Loa Janan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
Dwi menegaskan bahwa tersangka WG dijerat dengan pasal berlapis “Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya,” pungkas Dwi .( * )
Share this content:
