Mapolresta Samarinda
Samarinda | GRANEO NEWS – Kasus oknum polisi terlibat peredaran narkoba kembali terjadi , kali ini dilakukan oleh tiga oknum anggota Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda .
Tiga oknum anggota Polresta Samarinda berpangkat Bintara tersebut melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun , dua orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan satu orang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Ketiganya tengah dilakukan penanganan sejak 8 April 2025 secara intensif oleh Unit Provos Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Samarinda.
Adapun nama anggota yang dalam penanganan tersebut yakni , EP, berpangkat Aipda danĀ FDS serta satu orang berinisial AADS, yang masing – masing berpangkat Bripda , bertugas dalam Regu I Piket Penjagaan Rutan .
Ketiganya diduga melaksanakan aksinya pada Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Modus yang dilakukan adalah dengan cara memasukan tujuh paket sabu-sabu kedalam nasi bungkus . Nasi tersebut adalah titipan seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga warga Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan.
Angga diketahui merupakan tersangka jaringan narkoba antar-provinsi yang ditangkap pada Januari 2025 lalu, saat penangkapan, polisi menyita 0,52 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 56 juta . (*)
Share this content:
