Banjarmasin | GRANEO NEWS – Keadilan ternyata masih ada untuk Amsyah Yadhi seorang yang berprofesi sebagai ojek online .
Sebelumnya Amsyah di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika,yakni dirinya di dakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu – sabu.
Kejadian naas tersebut bermula saat Amsyah Yadhi melintas di Jalan Gubernur Soebarjo,Desa Tambak Sirang Darat, Gambut, Kabupaten Banjar pada 2 Agustua 2024 lalu .
Amsyah yang sehari – hari ngojek pakai motor Matic tersebut tiba – tiba dihadang dan diringkus Polisi . Dirinya tidak bisa membela diri
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan sebanyak 30 kilogram narkoba jenis sabu dan sebanyak 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi dalam kardus yang dibawanya.
Oleh karena itulah, Yadhi kemudian diamankan Polisi dan menghadapi persidangan dengan tuntutan sebagai pelaku Kurir Sabu.
Dalam persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, pada Selasa (22/4/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.
Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU.
Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya saat membacakan amar putusannya.
Berdasarkan fakta yang didapati dalam persidangan, tersangka Yadhi memang terbukti hanya seorang ojek online.
Tugasnya hanya mengantarkan paket dengan upah Rp200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska selaku pemilik barang yang hingga saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) .
“Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan digeledah petugas kepolisian,”.lanjut majelis hakim.
Sementara itu disisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Arianti yang bertindak atas nama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan sedang menimbang banding. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia,” ujar Arianti. (*)
Share this content:
