Jakarta | GRANEO NEWS – Sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Aspirasi Milenial Maluku Indonesia atau AMMI yang di pimpin Fauzan Ohorela tiba – tiba menyerukan seluruh stasiun televisi memboikot Roy Suryo dan Rismon Sianipar serta kelompoknya .
AMMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.
Dalam orasinya Kordinator AMMI Fauzan menilai bahwa kelompok Roy Suryo telah menyebar berita bohong dan ujaran kebencian terkait ijazah Joko Widodo alias Jokowi.
“Alih-alih ingin disebut sebagai ahli, tapi menurut kami, mereka ahli hoaks dan hate speech yang memecah belah bangsa,” ujar Fauzan
Bahkan pihaknya mengancam akan menggelar aksi lebih besar di depan Markas Polda Metro Jaya.
Tidak hanya menyerukan boikot ,pihaknya juga meminta meminta pihak Polda Metro harus bersikap tegas dalam menangani kasus tudingan Ijazah palsu milik Jokowi dan menangkap para pelaku .
“Segera penjarakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar,” kata Fauzan.
Disisi lain pihak Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan diketahui telah resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aksi AMMI yang menyerukan pemboikotan terhadap kelompok Roy Suryo dinilai banyak kalangan telah mencederai kebebasan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
Bahkan diPasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Tindakan menghalangi kebebasan pers bisa dikenakan Pasal 18 UU Pers menetapkan sanksi pidana, yaitu penjara hingga 2 tahun atau denda, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. (*)
Share this content:
