Poto: Sini Aulia
Tenggarong, GRANEONEWS.COM – Diskominfo Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi PPID se Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023.
Acara yang digelar di Gedung Bappeda Kukar ini , mengambil Tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Aksesabilitas Informasi Publik dalam Memantapkan Birokrasi yang Bersih, Efektif, Efisien, dan Melayani di Kabupaten Kutai Kartanegara”
Acara dibuka langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah , sementara Kepala Diskominfo Dafip Haryanto bertindak sebagai Moderator .
Hadir pula Sekretaris Kepala Daerah Kukar Sunggono, para Kepala Dinas, dengan peserta para Sekretaris OPD, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kukar.
Dalam sambutannya Bupati Kutai Kartanegara , mengingatkan kepada seluruh jajaran PPID untuk terus beradaptasi dengan era digital, termasuk soal pengoperasiol media sosial milik OPD , “Saya minta media sosial di OPD harus terorganisir dengan baik. Pimpinan OPD harus berfokus pada visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam Program Kukar Idaman sesuai dengan tupoksi masing-masing. Publikasi Pemerintah Daerah harus berorientasi pada materi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, dan bukannya branding personal,” ujarnya.

Acara Rakor PPID kali ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ramaon Dearnov Saragih dan Komisioner KI Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir, sebagai Narasumber .
Ramaon memaparkan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat.
Sementara itu dalam materinya Muhammad Khaidir menjelaskan tentang prosedur-prosedur dalam proses permintaan, keberatan, dan sengketa informasi publik. Untuk itu koordinasi antara PPID Pelaksana pada OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten sangat penting dilakukan .
“Tujuannya agar hak publik dapat terlayani dan menjaga informasi yang dikecualikan seperti dalam amanat Perundang-undangan,” ungkap Khaidir.
Kadiskominfo Kukar Dafip Haryanto menegaskan bahwa dengan diselenggarakannya rakor PPID tersebut diharapkan mampu menambah keterampilan serta wawasan peserta , guna mendukung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Mon/Aulia- ADV )
Share this content:
