BALIKPAPAN , GRANEONEWS.COM – Draf revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu. Namun sebelum disahkan, sejumlah tokoh di Kaltim memberikan usulan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi salah satu dari 39 Rancangan UU (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 oleh DPR. Kabar terakhir, para wakil rakyat di Senayan, sebutan gedung DPR RI di Jakarta, akan membahasnya akhir Juli lalu. Setelah anggota dewan selesai menjalani reses mereka.
IKN Nusantara atau disingkat Provinsi DKI Nusantara.
“Selanjutnya, provinsi DKI Nusantara dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur serta DPRD yang dipilih secara demokratis melalui pilkada (pemilihan kepala daerah) dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Zulkifli.
Poin selanjutnya, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan DPRD di DKI Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan terakhir pendanaan persiapan serta pembangunan dalam pemindahan ibu kota baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN. “Pernyataan ini kami sampaikan kepada yang terhormat Presiden RI, ketua DPR RI, gubernur Kaltim, dan ketua DPRD Kaltim,” tambahnya .
Sementara itu Ketua Dewan Pakar MRKTB Aji Sofyan Effendi menegaskan, bahwa dalam draf revisi UU IKN, sistem pemerintahan daerah, UU IKN tidak boleh juga menabrak UU Pemerintahan Daerah, mengingat status UU tersebut belum dicabut.
“Konsep lex spesialis dalam IKN jangan diartikan sebagai kebijakan yang menghalalkan semua cara dengan menabrak UU sebelumnya demi terbangunnya IKN, oleh Karena itu, UU IKN ini dalam Pasal 5 harus ‘dikawinkan’ dengan UU UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Aji Sofyan.
Karena tidak ada dalam sejarah pemerintahan di dunia bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah ibu kota adalah seorang ketua otorita, yang sifatnya ad hoc. Selain itu, ketua Badan Otorita disebut sebaiknya bukan menjalankan pemerintahan tapi berfungsi sebagai pimpinan untuk menyelesaikan seluruh proyek fisik IKN ,pungkasnya (* )
Share this content:
