Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Kukar Irawan
Tenggarong | GRANEONEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil alih beberapa kewenangan yang selama ini berada dibawah koordinasi dan kewenangan Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) .
Salah satu yang berpindah kewenangannya , adalah tanggung jawab terhadap 895 pasukan merah putih yang selama ini dikenal sebagai ‘pasukan Kuning”. Mereka kini berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Kukar.
Sebanyak 831 orang diantaranya yang bertugas sebagai penyapu kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Berikutnya 30 orang mandor, dan 51 orang yang bertugas kecamatan-kecamatan se-Kukar.
Perpindahan kewenangan ini juga dengan sendirinya di ikuti dengan perpindahan inventarisasi aset ,yakni peralatan kerja para pasukan merah putih tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan.
“Saat ini masih tahap proses inventaris aset untuk melihat sejauh mana aset yang dimiliki Perkim yang digunakan dalam rangka kebersihan,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa poin prioritas yang paling penting yakni masalah gaji para pasukan merah putih tersebut.
“Salah satu poin penting yang diprioritas adalah masalah gaji,”lanjut Irawan.
Dinas Perkim Kukar selama ini diketahui memiliki aset sebanyak 28 unit dump truck, yang berfungsi sebagai alat angkut sampah dan pertamanan .
Pihaknya menuturkan bahwa ,semua unit ,saat ini tengah dilakukan pengecekan untuk mengetahui kondisinya, guna kelancaran operasional dilapangan saat digunakan .
Sebagai informasi kewenangan tersebut secara resmi berlaku efektif sejak tanggal 25 Januari 2024 lalu. (Adv/Arie)
Share this content:
