Banyak yang Belum Tahu Kepanjangan Kata TOL ?
Samarinda | GRANEO NEWS – Saat ini banyak pengguna jalan memilih jalan tol sebagai pilihan utama saat berkendara . Disamping memikirkan kenyamanan kebanyakan para pengguna lebih memikirkan kecepatan untuk memangkas jalur yang dituju.
Namun hingga saat ini TOL hanya diperuntukan bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih.
Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa jalan tol adalah milik swasta yang bekerjasama dengan pihak pemerintah , jadi bukan milik pemerintah seperti jalan umum biasa.
Untuk melintas dijalan tol pengguna kendaraan roda empat atau lebih harus menyiapkan kocek sesuai tarif yang ditentukan oleh pemilik tol tersebut .
Di lansir dari situs bpjt.pu.go.id, dijelaskan bahwa sejarah jalan tol di Indonesia dimulai sejak tahun 1975 . Yakni sejak pembangunan Tol Jagorawi, Tol ini dibangun pemerintah melalui dana pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT. Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu untuk keterlibatan investasi pihak swasta di mulai sejak tahun 1987 , yakni dengan ditanda tanganinya perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) oleh PT Jasa Marga Tbk sebagai Bandan usaha milik negara ( BUMN ) dengan pihak swasta.
Lalu tahukah anda kepanjangan dari kata TOL ?.
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, tol sebenarnya singkatan dari tax on location, atau penarikan pajak dari lokasi hal inilah yang menjadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. ( * )
Share this content:




0 Comment