AWK diacara LGBT

DENPASAR | GRANEONEWS.COM — Kehadiran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), dalam ajang kontes kecantikan perempuan transgender Miss Equality World di Bangkok, Thailand, memicu polemik luas di tanah air. Sorotan tajam publik mengemuka lantaran sang senator tampak didampingi oleh seorang oknum prajurit TNI AL yang mengenakan seragam dinas resmi selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Gelombang kritik dari masyarakat segera bermunculan di berbagai lini massa. Banyak pihak mempertanyakan kepantasan seorang pejabat publik serta aparat pertahanan negara hadir secara fisik di ruang yang mempromosikan komunitas dan budaya tersebut. Terlebih, keterlibatan personel militer ini dinilai bertolak belakang dengan arah kebijakan strategis pertahanan nasional yang baru dirilis pemerintah.

Merespons polemik yang kian memanas, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya di Thailand murni untuk menerima penghargaan Star Light dari organisasi kebudayaan atas kontribusinya mempromosikan sektor pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut bertajuk kebudayaan dan ia datang dalam kapasitas sebagai tokoh adat sekaligus Presiden Hindu Center of Indonesia, bukan mewakili representasi resmi kelembagaan DPD RI maupun negara.

Terkait keberadaan prajurit berseragam militer di sisinya, AWK membenarkan bahwa personel tersebut merupakan pengawal pribadinya. Langkah membawa pengawalan melekat berseragam dinas ke luar negeri diklaimnya murni untuk faktor keamanan, mengingat situasi regional Thailand dinilai rawan konflik. Namun demikian, Mabes TNI dilaporkan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap oknum prajurit TNI AL bersangkutan guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur penugasan dan penggunaan seragam dinas di luar yurisdiksi nasional.

Kritik tajam dari publik semakin diperkuat oleh adanya aturan tegas tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini, pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

Melalui regulasi ini, negara memandang bahwa penyebarluasan paham, ideologi, propaganda, maupun budaya LGBTQ berpotensi mengikis nilai-nilai luhur Pancasila, falsafah bangsa, serta ketahanan sosial-budaya masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk. Oleh sebab itu, kehadiran pejabat negara dan aparat pertahanan dalam lingkaran promosi budaya tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat sosiopolitik mengenai konsistensi implementasi kebijakan pertahanan di lapangan.

Meskipun penyebaran budayanya dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam aspek pertahanan negara, hukum positif Indonesia memiliki batasan tersendiri mengenai status personal kelompok tersebut.

Hingga saat ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia secara umum tidak melarang ataupun mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang secara privat. Hukum nasional baru memformulasikan sanksi pidana apabila orientasi tersebut bermanifestasi ke dalam perbuatan menyimpang yang melanggar hukum, seperti perbuatan cabul sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur, ataupun disertai unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.

Hal tersebut diatur secara rigid dalam Pasal 414 sampai Pasal 421 UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta dipertegas sebelumnya pada Pasal 292 KUHP Lama. Di sisi lain, jajaran menteri kabinet, termasuk Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, juga sempat mengingatkan bahwa keberadaan Perpres No. 111 Tahun 2025 berfungsi sebagai instrumen defensif strategis bagi ketahanan negara dan bukan merupakan dasar hukum legal bagi masyarakat untuk melakukan persekusi, diskriminasi, maupun kekerasan fisik terhadap hak-hak dasar individu LGBTQ sebagai warga negara.

Kendati demikian, kasus keikutsertaan tokoh publik asal Bali ini menjadi catatan krusial bagi evaluasi kedisiplinan pejabat publik serta penegasan komitmen aparat TNI dalam menjaga marwah instansi di tengah sensitivitas norma hukum sosiokultural di Indonesia. (Tim )*


Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *